Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya. (2) Pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. minyak; b. bahan cair beracun; c. muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan; d. kotoran; e. sampah; f. udara; g. air balas; dan/atau h. barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal.
Your Correction