Correct Article 34
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim.
(2) Sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);
b. lokasi pembuangan limbah; dan
c. lokasi penutuhan kapal.
(3) Penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyajian;
d. penyebaran; dan
e. penyimpanan data dan infomasi.
Your Correction
