Correct Article 32
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
