Correct Article 31
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
Pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.
Your Correction
