Correct Article 29
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
(1) Pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatan lainnya.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Your Correction
