Correct Article 17
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
(1) Setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang
bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas:
a. penampungan limbah; dan
b. penampungan sampah.
(3) Kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan kepelabuhanan, pembangunan, perawatan, dan perbaikan kapal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas pencegahan pencemaran di pelabuhan termasuk di terminal khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
