Correct Article 2
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
(1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal.
Your Correction
