Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan administrasi; b. informasisubstantif; c. keterangan tambahan mengenai spesies yang akan diuji meliputi: i. tujuan khusus pengujian dan lokasi, habitat dan ekologi; ii. penjelasan mengenai genetik PRG, prosedur percobaary pemantauan, data dan stabilitas genetik; dan d. identitas d. identitas pemohon yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pasal L9 (1) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan lingkungan di laboratorium, fasilitas uji terbatas danf atau lapangan uji terbatas terhadap PRG yang dimohonkan untuk dilepas danf atau diedarkan ke lingkungan untuk pertama kali. (2) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan pangan di laboratorium terhadap PRG yarrg dimohonkan untuk diedarkan untuk pertama kali. (3) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan pakan di laboratorium, fasilitas uji terbatas danf atau lapangan uji terbatas terhadap PRG yang dimohonkan untuk diedarkan untuk pertama kali.
Your Correction