Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRG baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang akan dikaji atau diuy'i untuk dilepas dan/ atau diedarkan di INDONESIA harus disertai informasi dasar sebagai pefunjuk bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan lingkungan/ keamanan pangan dan/atau keamanan pakaru (2) Informasi dasar sebagai pefunjuk pemenuhan persyaratan keamarran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) m-eliputi an-tara lain-: a. deskripsi dan tuiuan penggunaan; -b. perubahan genetik dan fenotip yang diharapkan harus terdeteksi; c.identitas... I c. identitas jelas mengenai taksonomi, fisiologi, dan reproduksi rI\U; d. organisme yang digunakan sebagai sumber gen harus dinyatakan secara jelas dan lengkap; e. metode rekayasa genetika yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya; f. karakterisasi molekuler PRG harus terinci jelas; g. ekspresi gen yang ditransformasikan ke PRG harus stabi} h. cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi penyimpangan. (3) Informasi dasar sebagai petunjuk pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan keamanan pakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain: a. metode rekayasa genetik yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya; b. kandungan gizi PRG secara substansial harus sepadan dengan yang non-PRG; c. kandungan senyawa beracury antigiz| dan penyebab alergi dalam PRG secara substansial harus sepadan dengan yang non- PRG; d. kandungan karbohidrat proteiry abu, lemak, serat, asam amino, asam lemak, mineral, dan vitamin dalam PRG secara substansial harus sepadan dengan yarrg non-PRG; e. protein yang disandi gen yang dipindahkan tidak bersifat alergen; t. cara pemusnahan yangdigunakan bila terjadi penyimpangan. Pasal 7. . FIEPUBLI}< INOONESIA 9 Pasal,T Ketentuan mengenai rincian jenis PRG, persyaratan keamanan lingkungan, persyaratan keamanan pangan dan/atau keamanan pakan diatur lebih lanjut oleh Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Your Correction