Correct Article 6
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Current Text
(1) PRG baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang akan dikaji atau diuy'i untuk dilepas dan/ atau diedarkan di INDONESIA harus disertai informasi dasar sebagai pefunjuk bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan lingkungan/ keamanan pangan dan/atau keamanan pakaru
(2) Informasi dasar sebagai pefunjuk pemenuhan persyaratan keamarran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) m-eliputi an-tara lain-:
a. deskripsi dan tuiuan penggunaan;
-b. perubahan genetik dan fenotip yang diharapkan harus terdeteksi;
c.identitas...
I
c. identitas jelas mengenai taksonomi, fisiologi, dan reproduksi rI\U;
d. organisme yang digunakan sebagai sumber gen harus dinyatakan secara jelas dan lengkap;
e. metode rekayasa genetika yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya;
f. karakterisasi molekuler PRG harus terinci jelas;
g. ekspresi gen yang ditransformasikan ke PRG harus stabi}
h. cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi penyimpangan.
(3) Informasi dasar sebagai petunjuk pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan keamanan pakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain:
a. metode rekayasa genetik yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya;
b. kandungan gizi PRG secara substansial harus sepadan dengan yang non-PRG;
c. kandungan senyawa beracury antigiz| dan penyebab alergi dalam PRG secara substansial harus sepadan dengan yang non- PRG;
d. kandungan karbohidrat proteiry abu, lemak, serat, asam amino, asam lemak, mineral, dan vitamin dalam PRG secara substansial harus sepadan dengan yarrg non-PRG;
e. protein yang disandi gen yang dipindahkan tidak bersifat alergen;
t. cara pemusnahan yangdigunakan bila terjadi penyimpangan.
Pasal 7. .
FIEPUBLI}< INOONESIA 9 Pasal,T Ketentuan mengenai rincian jenis PRG, persyaratan keamanan lingkungan, persyaratan keamanan pangan dan/atau keamanan pakan diatur lebih lanjut oleh Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Your Correction
