Correct Article 35
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Current Text
Apabila laboratorium atau fasilitas uji terbatas yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) belum ada, maka Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yarrg berwenang dapat menunjuk laboratorium atau fasilitas uii terbatas yang memenuhi persyaratan teknis minimal menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
