Correct Article 34
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Current Text
Semua permohonan untuk pelepasan danf atau peredaran PRG yang telah diajukan kepada Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang dan sedang diproses pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Pasal 35 ...
24
Your Correction
