Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melakukan penelitian dan pengembangan PRG wajib mencegah dan/ atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Your Correction