Correct Article 8
PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja, Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan pengukuran kinerja.
(2) Kementerian ...
(2) Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja kegiatan satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga setiap tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja kegiatan yang telah ditetapkan sebagai umpan balik bagi penyusunan RKA-KL tahun berikutnya.
(3) Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja program sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan.
Your Correction
