Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan Penganggaran Terpadu, penganggaran dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dan penganggaran berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005. (2) Kementerian Keuangan MENETAPKAN rencana pentahapan pelaksanaan sistem penganggaran yang sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction