Correct Article 12
PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Keputusan
tentang Rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November.
(2) Keputusan PRESIDEN tentang Rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi dasar bagi masing-masing Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Konsep dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember.
(4) Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.
Your Correction
