Correct Article 2
PP Nomor 21 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan dollar Amerika Serikat dan rupiah.
(2) Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan :
a. Penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan tarif sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
b. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.
Your Correction
