Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 21 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction