Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Baebunta di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah : a. Desa Sassa; b. Desa Meli; c. Desa Rada; d. Desa Baebunta; e. Desa Salassa; f. Desa Kariango; g. Desa Salulemo; h. Desa Tarobok; i. Desa Lara; j. Desa Mario; k. Desa Beringin Jaya; l. Desa Lembang-lembang. (2) Wilayah Kecamatan Baebunta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Sabbang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Baebunta, maka wilayah Kecamatan Baebunta dikurangi dengan wilayah Kecamatan Baebunta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baebunta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sassa.
Your Correction