Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Pitu Riawa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang, yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Ponrangae; b. Kelurahan Lancirang; c. Desa Lasiwala; d. Desa Sumpang Mango; e. Desa Ajubissue; f. Desa Otting; g. Desa Dongi; h. Desa Bulucenrana; i. Desa Anabannae; j. Desa Betao; k. Desa Betaoriase. (2) Wilayah Kecamatan Pitu Riawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Dua Pitue. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pitu Riawa, maka wilayah Kecamatan Dua Pitue dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pitu Riawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pitu Riawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Ponrangae.
Your Correction