Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 21 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN MALUKU, PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TIRTA RAYA MINA, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN SAMUDERA BESAR KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINAS SERTA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang bersumber dari: a. kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; b. hasil penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan c. kekayaan Negara yang berupa 7 (tujuh) buah kapal milik Departemen Pertanian yang diserahkan pengoperasiannya kepada Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku pada tahun 1993 dan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar pada tahun 1993 dan 1994. (2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction