Correct Article 3
PP Nomor 21 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Your Correction
