Correct Article 26
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat dilakukan dengan:
a. bimbingan dan penyuluhan;
b. pemberian bantuan tenaga, keahlian, atau bentuk lain;
c. pemberian penghargaan;
d. cara pembinaan lainnya.
Your Correction
