Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat dilakukan dengan: a. bimbingan dan penyuluhan; b. pemberian bantuan tenaga, keahlian, atau bentuk lain; c. pemberian penghargaan; d. cara pembinaan lainnya.
Your Correction