Correct Article 24
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Pembinaan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera dilakukan oleh Menteri dan pimpinan instansi Pemerintah yang terkait secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
Your Correction
