Correct Article 23
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Peluang dan dorongan untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera meliputi kegiatan:
a. memberi informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera;
b. membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera;
c. menggerakkan anggota masyarakat untuk menjadi peserta dan/atau motivator keluarga berencana;
d. memberi motivasi untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian keluarga yang dapat mewujudkan keluarga sejahtera.
(2) Peran serta masyarakat diselenggarakan melalui organisasi kemasyarakatan, atau perorangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Peran serta masyarakat dapat berupa penyediaan tenaga, sarana, prasarana, dana dan/atau bentuk lainnya.
BAB VI…
Your Correction
