Correct Article 20
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Kebijaksanaan pengadaan dan penyebaran alat serta obat pengaturan kehamilan untuk pengaturan kelahiran ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kesehatan.
(2) Kebijaksanaan pengadaan dan penyebaran alat serta obat pengaturan kehamilan, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan dan penyebaran.
(3) Pengadaan...
(3) Pengadaan alat dan obat pengaturan kehamilan dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan dan minat masyarakat.
(4) Penyebaran alat dan obat pengaturan kehamilan dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan pelayanan.
Your Correction
