Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan obat, alat, dan cara pengaturan kehamilan untuk pasangan suami-isteri, dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lainnya yang mempunyai wewenang untuk itu, di sarana kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction