Correct Article 16
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Pelaksanaan penundaan kehamilan, perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak dilakukan sendiri oleh pasangan suami-istri
atas dasar kesadaran dan kesukarelaan.
(2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan penundaan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat dan/atau cara pengaturan kehamilan yang dapat diterima pasangan suami isteri sesuai dengan pilihannya.
(3) Jenis alat, obat dan cara pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. daya guna dan hasil guna;
b. risiko terhadap kesehatan;
c. nilai agama dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
(4) Jenis alat, obat dan cara pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.
Your Correction
