Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan jumlah ideal anak dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. kualitas penduduk dan kuantitas penduduk. (2) Pembudayaan jumlah ideal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction