Correct Article 12
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Pengaturan kelahiran diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam menunda kehamilan pertama sampai pada usia ideal melahirkan dan mengatur jarak kelahiran.
(2) Pengaturan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan melalui:
a. penundaan kehamilan pertama sampai tercapai usia ideal melahirkan;
b. perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak.
Your Correction
