Correct Article 11
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain:
a. kesiapan...
a. kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga;
b. kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang;
c. derajad kesehatan termasuk reproduksi sehat;
d. pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera;
e. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembudayaan usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction
