Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain: a. kesiapan... a. kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga; b. kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang; c. derajad kesehatan termasuk reproduksi sehat; d. pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; e. peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pembudayaan usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction