Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengembangan kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditujukan agar keluarga dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan materiil sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal. (2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. fungsi keagamaan; b. fungsi sosial budaya; c. fungsi... c. fungsi cinta kasih; d. fungsi melindungi; e. fungsi reproduksi; f. fungsi sosialisasi dan pendidikan; g. fungsi ekonomi; h. fungsi pembinaan lingkungan.
Your Correction