Article 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/-Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan.