Article 1
(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
(2) Untuk keperluan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah wajib potong.