Article 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke wilayah Kecamatan Mungkid di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, yang selanjutnya disebut Kota Mungkid.
(2) Kota Mungkid sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Desa Pasuruhan di wilayah Kecamatan Mertoyudan,
b. di sebelah Timur dengan Desa Rambeanak dan Desa Ngrajek di wilayah Kecamatan Mungkid,
c. di sebelah Selatan dengan Desa Wanurejo di wilayah Kecamatan Borobudur, dan Desa Progowati di wilayah Kecamatan Mungkid;
d. di sebelah Barat dengan Desa Bumihajo dan Desa Borobudur di wilayah Kecamatan Borobudur, sebagaimana terdapat pada peta terlarnpir.
(3) Kota Mungkid sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Mertoyudan, yang terdiri dari :
a. Desa Mendut;
b. Desa Sawitan;
c. Desa Deyangan.