Article 1
Arti Anggota Angkatan Perang.
Yang diartikan anggota Angkatan Perang dalam Peraturan ini ialah anggota Angkatan Darat, anggota Angkatan Laut, anggota Angkatan Udara bukan Pegawai Sipil.
PP Nomor 21 Tahun 1949
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.