Correct Article 24
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan tidak terdapat tanah yang ditelantarkan dengan sengaja, kepala Kantor Wilayah mengusulkan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar kepada Menteri.
(2) Menteri menindaklanjuti usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menghapusnya dari basis data tanah terindikasi telantar.
Your Correction
