Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan tidak terdapat tanah yang ditelantarkan dengan sengaja, kepala Kantor Wilayah mengusulkan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar kepada Menteri. (2) Menteri menindaklanjuti usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghapusnya dari basis data tanah terindikasi telantar.
Your Correction