Correct Article 16
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Current Text
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, evaluasi Kawasan Telantar dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
