Correct Article 22
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Current Text
(1) Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan penertiban Tanah Telantar.
(2) Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi Tanah Telantar;
b. peringatan Tanah Telantar; dan
c. penetapan Tanah Telantar.
Your Correction
