Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendayagunaan TCUN ditujukan untuk pertanian dan nonpertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara melalui: a. reforma agraria; b. proyek strategis nasional; c. Bank Tanah; dan d. cadangan negara lainnya. (2) Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari: a. kementerian/lembaga; b. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/atau c. pemerintah daerah. (3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan: a. kebijakan strategis nasional; b. rencana tata ruang; dan/atau c. kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah. (4) Pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction