Correct Article 35
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Current Text
(1) Pendayagunaan TCUN ditujukan untuk pertanian dan nonpertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara melalui:
a. reforma agraria;
b. proyek strategis nasional;
c. Bank Tanah; dan
d. cadangan negara lainnya.
(2) Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari:
a. kementerian/lembaga;
b. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/atau
c. pemerintah daerah.
(3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan:
a. kebijakan strategis nasional;
b. rencana tata ruang; dan/atau
c. kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah.
(4) Pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
