Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial. (2) Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
Your Correction