Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau b. 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari: a. Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha; b. Instansi; dan/atau c. masyarakat. (4) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
Your Correction