Correct Article 9
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Current Text
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
b. 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
a. Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha;
b. Instansi; dan/atau
c. masyarakat.
(4) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
Your Correction
