Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi: a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
Your Correction