Correct Article 8
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Current Text
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan
b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
Your Correction
