Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; e. kawasan perumahan/permukiman skala besar/ terpadu; atau f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Your Correction