Correct Article 39
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5098) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
