Correct Article 2
PP Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Current Text
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Your Correction
