Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan diajukan berdasarkan inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pemilik/Pemegang Hak menyerahkan jaminan biaya operasional sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Your Correction