Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atau kuasanya dapat mengajukan permintaan Penangguhan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan: a. pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau b. inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak. (2) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang dimintakan Penangguhan.
Your Correction