Correct Article 21
PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap barang impor angkut lanjut atau angkut terus dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
(2) Pengendalian barang impor angkut lanjut atau angkut terus yang diduga hasil pelanggaran HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat pabean di negara tujuan pengangkutan selanjutnya.
Your Correction
