Correct Article 19
PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Dalam hal Penangguhan berakhir:
a. terhadap barang yang ditangguhkan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 atau Pasal 10 dicairkan, untuk menanggung segala biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan.
(2) Dalam hal pencairan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mencukupi untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan, terhadap kekurangannya ditagihkan kepada Pemilik atau Pemegang Hak.
(3) Dalam hal pencairan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melebihi biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau
Penangguhan, terhadap kelebihannya dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan, penagihan, dan pengembalian jaminan biaya operasional diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
