Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir atau pemilik barang dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri Penangguhan. (2) Permintaan pengakhiran Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d.
Your Correction